WAWANCARA KOPERASI
1.
Apa Nama Koperasinya ?
Jawab: Baitul
Maal Wat Tamwil Al Munawwarah (BMT Al –Munawwarah)
2.
Kapan di dirikannya BMT Al-Munawwarah ?
Jawab : BMT ini didirikan tepatnya di Komplek
Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A
Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang Selatan. Pada Tanggal
26 Mei 1996.
3.
Bagaimana Sejarah Berdirinya BMT Al-Munawwarah?
Jawab : BMT Al Munawwarah lahir dari ide dan inisiatif
beberapa jamah dan pengurus Yayasan Al Munawarah, ICMI Orsat Pamulang serta
beberapa tokoh di lingkungan sekitar Pamulang. Bersama dengan 16 BMT baru
lainnya di wilayah Jakarta Selatan BMT Al Munawwarah disahkan operasionalnya
oleh ketua PINBUK Jakarta Selatan dan Direktur Bank Muamalat. Status badan
hokum awal BMT Al Munawwarah adalh berbentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang
dikeluarkan oleh PINBUK dengan izin operasi nomor 0903015/PINBUK/VIII/96 sesuai
dengan naskah kerjasama antara Bank Indonesia dengan yayasan Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil (YINBUK)nomor: 003/MOU/PHBK/VIII/95 tertanggal 27 September 1995.Jumlah
anggota pendiri yang menyetor modal awal atau modal penggerak BMT Al Munawwarah
dalam bentuk SPK (Simpanan Pokok Kuhusus) terdiri dari 2 unsur organisasi yaitu
Yayasan Al Munawwarah-BPI, ICMI Orsat Pamulang dan 39 perorangan lainnya. Pada
tanggal 14 Juli tahun 2003 BMT Al-Munawwarah telah menndapatkan legalitas hokum
tetap dari Dinas Koperasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Tangerang u.p Bupati Tangerang a.n Mentri Negara Urusan Koperasi
dan Usaha Kecil-Menengah. Pada tahun 2004 BMT Al-Munawwarah melengkapi
legalitas hokum kelembagaannya berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan
TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dari Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Tangerang masing-masing bernomor 503.I/0796/3003/PK/VIII/2004 dan 30.03.2.52.00723.
Pada tahun yang sama BMT Al Munawwarah juga telah mendapatkan surat Keterangan
Terdaftar dari Dirjen Pajak Kantor wilayah DJP Jawa-BaratKPP Serpong dengan
nomor NPWP 02.289.745.8-411.000 dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari
Perusahaan dari Desa PAmulang Timur nomor 517/34-DPT/2004.
4. Tujuan
didirikannya Koperasi BMT ?
Jawab:
Untuk Mensejahterahkan para anggota dan masyarakat sekitar.
5. Berapa
Modal Penggerak berdirinya BMT ?
Jawab : Pada awal operasinya, BMT Al Munawwarah
melakukan penawaran modal awal atau modal penggerak dalam bentuk SPK dengan
ketentuan minimal 1 point SPK sebesar Rp. 250.000 sampai maksimal 4 point SPK
sebesar Rp. 1.000.000,-. Sampai akhir tahun 2004 yang lalu modal awal dalam
bentuk SPK anggota (pendiri) terkumpul sebesar Rp. 26.975.385 dari 40 orang
Pendiri,
6. Apa saja
Kegiatan dari BMT Al-Munawwarah ?
Jawab :
1. Menyelenggarakan fasilitas pembiyayan dan
simpan pinjam dengan sistim syari’ah.
2. Pengadaan dan penyaluran sembako dan
kebutuhan sekunder lainnya untuk kepentingan angota dan masyarakat.
3. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan
umum termasuk perdagangan interensuler, interlokal dan lokan serta berusaha
sebagai grosir, leveransir distributor, suplaier
4. Menjalankan usaha dibidang pertanian,
peternakan, perikanan, agribisnis, jasa kontraktor dan jasa lainnya
5. Melaksanakan kemitraan baik dengan pemerintah
BUMN, BUMS, dan koperasi lainnya dalam rangka pengembangan usaha
6.
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
perkoperasian dalam rangka paningkatan sumber daya manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar