BAB 5. SISA HASIL
USAHA
A.
Pengertian SHU
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU
No.25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi
dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
B.
SHU INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per
anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
C.
RUMUS-RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha
Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
D.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi
memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik
(Owner)
b. Sebagai pelanggan
(Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima
hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya
.Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi,
trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan
prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.
SHU yang dibagi adalah
yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota
adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah
bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu
proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4.
SHU anggota dibayar
secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB 6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1.
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
A. Pengertian Manjemen
Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi
serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian
Manajemen Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan
suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
* pengertian koperasi
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.
Menggabungkan diri
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.
Kerugian dan keuntungan
ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.
Mempunyai sifat saling
tolong menolong.
6.
Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok
dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak
persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya.
Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang
mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi
menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia),
diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat
diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi
adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat
sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
1.
Pada dasarnya orang
lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban
lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
2.
Manusia (orang) lebih
menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi
dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain
dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang Ekonomis
Pengertian Manajemen Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·Anggaran dasar
· Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
Pembagian
SHU
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3.Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan,mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn, fungsi
pengurus adalah :
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungnya organisasi
· Simbol
4.Pengawas
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Pengawas adalah orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
· Mempunyai kemampuan berusaha
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin
· Harus berani mengemukakan pendapat
· Rajin bekerja, semangat dan lincah
5.Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran.
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran.
Tingkatan manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer
sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan
manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana
jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).Manejemen lini
pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah manajemen
operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin
dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi.
Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area,
manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman).
Manajemen tingkat menengah (middle management)
mencakup semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan
manajemen puncak dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang
termasuk manajer menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer
pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula
dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi
perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top
manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information
Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini.
Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu
proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
Peran manajer
Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen,
mengemukakan bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat
kerjanya. Ia kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga
kelompok[13]. yang pertama adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang
dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi
peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua
adalah peran informasional, meliputi peran manajer sebagai pemantau dan
penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara. Yang ketiga adalah peran
pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah
masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.Mintzberg kemudian menyimpulkan
bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah
berinteraksi dengan oranglain.
SUMBER : http://kikiherdiyawan.blogspot.com/2012/01/pengertian-manajemen-dan-
perangkat.html
BAB 7.
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.
Jenis Koperasi
Jenis Koperasi
(PP 60 Tahun 1959)
a)
Koperasi Desa
b) Koperasi
Pertanian
c)
Koperasi Peternakan
d) Koperasi
Perikanan
e)
Koperasi Kerajinan/Industri
f)
Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi
Konsumsi
Jenis Koperasi menurut
Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a)
Koperasi pemakaian
b) Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
c)
Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang –
Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP
No. 60 / 1959)
a)
Koperasi Primer
b) Koperasi
Pusat
c)
Koperasi Gabungan
d) Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI
SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
BAB 8. PERMODALAN
KOPERASI
1 .
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
2 .
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga
usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya
cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang
dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal
non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis
modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan
Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan
Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri
(equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada
banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber modal yang
berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup untuk menggerakan
usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah
maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib
masih sangat kecil dibandingkan dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta
tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari internal dan
eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam memperbesar modal koperasi
adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat dikemas dalam berbagai jenis
simpanan yang memiliki karakateristik unik sehingga anggota dapat menyimpan
dananya sesuai dengan tujuan pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya
menjadi modal produktif.
Secara
normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki komitmen
untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal koperasi. Namun
untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini, koperasi perlu membuktikan
kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat kepercayaan lembaga-lembaga
tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah terbangun, akses modal
eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan
modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang
modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha koperasi yang
baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota
dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota
tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja
organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan pembukuan
koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah penting, kinerja
juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki koperasi,
seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat produksi, dan sarana pendukung
operasional lainnya. Sementara itu, untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari
produktivitas usaha kelompok maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan
koperasi.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal, para anggota
dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja yang baik dan
berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi. Kemudian, pengurus lebih
aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan
maupun non perbankan, dan secara percaya diri terus aktif mempublikasikan
kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama
ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut, maka kunci
memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga kepercayaan melalui
pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan terus membangun komunikasi
dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan menjadi kunci utama dalam mengakses
permodalan eksternal.
Meskipun akses
modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi
menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya sumber modal internal
yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi prinsip kemandirian dan otonom
bagi koperasi.
3 .
Distribusi
Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
•Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk
Cadangan.
• Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar