BAB 1
. Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
Konsep-konsep
Koperasi
- Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan
organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, yang dimaksud dalam kesamaa kepentingan adalah mengurusi
kepentingan anggotanya serta menciptakan kenutungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur
Positif yang terdapat di konsep Koperasi Barat
- Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
- Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah:
- Promosi kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- § Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- § Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- § Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk
mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
Koperasi ini didominasi oleh campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian Dan aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
Liberalisme/
Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran (Commonwealth)
|
Aliran Yardstick
Dijumpai pada Negara yang menganut paham ideology
Liberalisme atau Kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang
ditimbulkan oleh system kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
· Sejarah Lahirnya
Koperasi
Koperasi di gagas oleh Robert
Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian
dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan
koperasi sudah mulai terlihat banyak,. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat
koperasi pembelian “the cooperative whole sale society” (CWS)
Pada tahun 1848 koperasi berkembang
di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan
fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri
untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa rintangan,
akhirnya mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai
berikut :
- Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
- Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
- Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat agar tercapai
- kerjasama yangerat.
- Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota yang dipilih tanpa mendapatkan upah
Keuntungan yang diperoleh digunakan
untuk membantu kesejahteraan masyarakat
Dan pada tahun 1896 di london
terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan
pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah koperasi di indonesia
bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda
indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang
hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan
kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali
Raden ngabei ariawiriatmaja, patih
purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman
sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas
uang.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
BAB 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Yang
berwenang menjadi anggota koperasi
yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi
- Badan hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lebih luas.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
- Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hokum.
Definisi Hatta
dalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut
didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua
dan semua buat orang.
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Menurut UU no 25/1992 pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan
makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no 25/1992 pasal 4
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
- sebagai urat nadi perekonomian
- sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di Indonesia untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga Indonesia
- meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun
unsur-unsurnya sebagai berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffesien
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman ,
prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Schulze
Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan
koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk cadangan
- Sebagian untuk masyarakat
- Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
5. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik
di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah
sebagai berikut :
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
BAB 3. Organisasi dan
Manajemen
Bentuk-bentuk Organisasi
- Bentuk Organisasi Menurut Hanel
- Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi
–organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis
koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud
mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang
dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan
ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari
perusahaan koperasi.
Menurut Ropke
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Ø
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Ø
Sub system
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•
Rapat Anggota,
•
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
•
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
1. Penetapan Anggaran Dasar
2. Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
3. Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
4. Rencana Kerja, Rencana Budget
dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
5. Pengesahan pertanggung
jawaban
6. Pembagian SHU
7. Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Hirarki dan Tanggung
Jawab
·
Pengurus
seseorang yang bertugas mengelola koperasi dan usahanya,
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
·
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
·
Pengawas
Pengawas
adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
·
Tugas Pengurus
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi
Menyelenggaran Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
Meningkatkan peran koperasi
·
Tugas Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
·
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
·
Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
l
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
l
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
sumber
:
->
http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
Pola Manajemen
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar
semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk
itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah
perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan
kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh.
Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses
ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
menetapkan
standar
membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
BAB 4. Tujuan dan
Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah
badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi
sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset
fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat
menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk
kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan
karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak
koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha
lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. DalamUU Nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa
ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer).
Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan
demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek
hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan
ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan
ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan
tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian
tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi
sebagai badan usaha dan unit
ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus
memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima.
Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam
perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai
keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat
tergantung dari partisipasi anggotanya.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Hal ini diperoleh dengan adanya pembagianSisa Hasil Usaha(SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-
besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
- ·Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit) berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
- ·Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm) berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
- ·Meminimumkan biaya (minimize cost) berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan
didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi,
para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Maximization of
sales (William Banmoldb)
yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan
penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of
management utility (Oliver Williamson);
yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur
dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi
koperasi tidak
Satisfying
Behaviour (Herbert Simon)
; Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
FUNGSI LABA
Teori
Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit).
Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori
Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai
suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori
Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan
kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi
daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§ Teori
Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat
timbul sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang
telah berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari
perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan
inovasi terus-menerus.
§ Teori
Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency Theory of Profit).
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara
efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi
manfaat yang diterima oleh anggota.
SUmber
: http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
KEGIATAN USAHA KOPERASI
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan
Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
- - Unit usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software
dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Kontraktor dan konsultan bangunan.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis dan agroindustri.
- - Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi informasi.
- - Biro jasa.
- - Jasa pengiriman barang.
- - Jasa transportasi.
- - Jasa pemasaran umum.
- - Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event organizer
- - Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar