Kasus Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik
Diduga Terlibat
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Setiap
profesi pasti memiliki sebuah etika atau hal-hal yang harus di patuhi. Dengan
adanya etika setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus
dipikirkan terlebih dahulu agar dalam bertindak tidak semena-mena. Di
dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Sedangkan Profesi itu sendiri mengandung arti suatu
bidang yang sedang dijalankan oleh seseorang. Sebuah etika profesi mengambil
peranan penting dalam kebenaran dan kejujuran atas kegiatan yang dilakukan. Hal
ini mencetuskan adanya pembuatan kode etik dalam suatu profesi, sehingga
cakupannya dapat diterima secara luas oleh semua yang menggeluti profesi itu.
Tetapi
karena jaman yang semakin maju hal ini memberikan dampak yang negatif pula.
Banyak kasus-kasus penyimpangan kode etik profesi yang kian banyak terjadi.
Padahal telah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi
yang telah disepakati.
PEMBAHASAN
2.1 Contoh
Kasus
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa publik tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan public dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang
tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi
temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet
tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan public.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan public tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam
kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode
etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah
melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
· Prinsip
tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak
mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga
dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap
masyarakat.
· Prinsip
integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga
akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
· Prinsip
obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak
lain.
· Prinsip
perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai
akuntan publik telah melanggar etika profesi.
· Prinsip
standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak
menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional
yang relevan.
3.2 Saran
Untuk
mengatasi masalah seperti ini, solusi yang paling efektif adalah dengan
memberlakukan sanksi atas pelanggaran terhadap kode etik. Jadi, menurut kami,
cara yang ditempuh oleh IAI dan juga Kemenkeu sudah tepat. Penerapan sanksi
dalam pelanggaran kode etik diharapkan akan memberikan efek jera, sehingga akan
mengurangi terjadinya kasus-kasus semacam ini.
Dalam
kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh
Indonesia, termasuk dari akuntan publik harus sadar dan mempunyai kemampuan
teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa
dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan
sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin
lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Sumber :
http://ambar-kusnandi.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Kalau sampai akuntan publik terlibat ya wassalam. Ga ada konsultan yang bisa dipercaya. Nama konsultan tercoreng. blog smallkey
BalasHapus