AKUNTANSI SISTEM KLIRING
Kliring adalah pertukaran warkat atau Dana Keuangan
Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama
nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
SISTEM KLIRING
Berdasarkan
sistem penyelenggaraannya, kliring dapat menggunakan:
A.
Sistem
manual,yaitu sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan
perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan Warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta.
B. Sistem Otomasi, yaitu Sistem
penyelenggaraan Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh Penyelenggara secara
otomasi.d. Sistem elektronik, yaitu penyelenggaraan Kliring Lokal secara
elektronik yang selanjutnya disebut Kliring Elektronik adalah penyelenggaraan
Kliring Lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo
Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik yang selanjutnya disebut DKE
disertai dengan penyampaian Warkat Peserta kepada Penyelenggara untuk
diteruskan kepada peserta penerima.
PESERTA KLIRING
Peserta Kliring adalah bank atau Bank Indonesia yang terdaftar pada
penyelenggara untuk mengikuti kliring. Peserta Kliring dikelompokkan menjadi:
1.Peserta Langsung
Peserta langsung adalah peserta yang turut
serta dalam pelaksanaan kliring secara langsung dengan menggunakan identitasnya
sendiri. Peserta langsung dapat terdiri kantor pusat, kantor cabang dan kantor
cabang pembantu yang tidak berada dalam wilayah kliring yang dengan kantor
induknya. Untuk menjadi peserta langsung harus memenuhi syarat :
a. Kantor Bank yang dapat menjadi Peserta
Langsung adalah :
1. Kantor cabang yang telah memperoleh ijin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2. Kantor cabang pembantu dari Bank yang
kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri, yang telah memperoleh ijin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3. Kantor cabang pembantu dari bank yang
kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah memperoleh ijin dari
Bank Indonesia untuk beroperasi di wilayah Kliring yang berbeda dari kantor
cabang induknya.
b. Kantor bank mempunyai kantor lain yang
memiliki rekening giro di salah satu kantor Bank Indonesia.
c. Lokasi kantor bank memungkinkan bank
tersebut untuk mengikuti kliring secara tertib sesuai jadwal Kliring Lokal yang
ditetapkan.
2.
Peserta
tidak langsung
Peserta tidak langsung adalah
peserta yang turut serta dalam pelaksanaan kliring melalui dan menggunakan
identitas peserta langsung yang menjadi induknya yang merupakan bank yang sama.
Peserta tidak langsung bias terdiri dari kantor pusat, kantor cabang, dan
kantor cabang pembantu. Untuk menjadi peserta tidak langsung harus memenuhi
persyaratan:
a. Kantor bank yang dapat menjadi peserta
tidak langsung adalah :
1) kantor cabang yang telah memperoleh ijin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia
2) Kantor cabang pembantu dari bank yang
kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah memperoleh ijin
pembukaan kantor dari Bank Indonesia
3) Kantor cabang pembantu dari bank yang
kantor pusatnya berkedudukan di dalam negeri yang telah dilaporkan kepada Bank
Indonesia.
b. Kantor bank sebagaimana dimaksud pada
huruf a menginduk kepada kantor lain yang merupakan bank yang sama yang telah
menjadi peserta langsung di wilayah kliring yang sama.
WARKAT DAN DOKUMEN KLIRING
WARKAT adalah alat pembayaran
bukan tunai yang diperhitungkan atas beban atau untuk untung rekening nasabah
atau bank melalui kliring. Warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring
otomasi adalah:
1. Cek
Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam
Kitab undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk cek dividen, cek perjalanan,
cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam kliring
disetujui oleh Bank Indonesia.
2. Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari
nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari
rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya,
termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI).
3. Wesel
Bank Untuk Transfer (WBUT)
Wesel Bank
Untuk Transfer, adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan
oleh bank khusus untuk sarana transfer.
Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Surat Bukti
Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang
dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring
local.
4.
Nota Debet
Nota Debet, adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana
pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat
tersebut.
5. Nota
Kredit
Nota Kredit adalah warkat yang digunakan untuk menyampaikan
dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat
tersebut.
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi
sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara.
Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan
sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang
berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring
penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring
Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
FORMULIR KLIRING
Formulir yang
digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1. Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian
Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh
penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian
dari seluruh peserta.
2. Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian.
Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3. Bilyet
Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta
untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan
Neraca Kliring Pengembalian
JENIS-JENIS KLIRING
1. Kliring umum, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
2. Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang
ditentukan).
3. Kliring
antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
JENIS BIAYA KLIRING
Penyelenggaraan kliring baik secara manual, semi
otomasi, otomasi maupun secara elektronik pada prinsipnya memerlukan biaya
kliring. Biaya kliring ini menjadi beban peserta kliring yang melakukan
kliring pada saat itu. Secara umum biaya kliring terdiri dari biaya
administrasi, biaya proses warkat kliring. Biaya-biaya ini akan dikreditkan
oleh Bank Indonesia dari rekening giro BI yang dimiliki oleh peserta kliring.
MANFAAT KLIRING
1. Efisiensi
waktu. Sepanjang sistem internal suatu bank sudah online, maka proses transfer
dana akan berjalan dengan cepat di seluruh wilayah Indonesia. dua hari
2. Efisiensi
biaya, yakni terjadi penghematan biaya pencetakan dan handling warkat, biaya
SDM serta peralatan penunjang lainnya. Dengan demikian, biaya pelayanan bank
kepada masyarakat bisa lebih murah.
3. Pengelolaan
likuiditas bank. Dengan sistem SKNBI, memungkinkan posisi kliring tiap peserta
otomatis telah terintegrasi secara nasional, sehingga setiap peserta hanya akan
memiliki satu posisi clearing tiap hari.
4. Manfaat
bagi perekonomian, yakni transmisi dana yang cepat mendorong perputaran dana
yang juga semakin cepat dan mengurangi dana mengambang. Perputaran arus dana
yang makin cepat ini diharapkan semakin meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat
yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar