BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG ( KUHD )
A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
è Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum
Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
è Hukum
dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan
hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
tertulis
dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum
Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
a.)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b.)
Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan,
yaitu peraturan perundangan khusus
yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T.
Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk
pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut
adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum
yang umum
KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
B. BERLAKUNYA
HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak
satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami
dari pendapat antara lain :
è Menurut
Hukum
Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
è Menurut
Mahkamah Agung (Hoge Read)
perusahaan
adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan
perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
è Menurut
Molengraff
mengartikan
perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan
secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan
cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
è Menurut
Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982
perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
C. HUBUNGAN
PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha
turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan
dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam
bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat
bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut
“pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam
dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya
buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2.. Membantu
diluar perusahaan
à
Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan
toko
b)Pekerja keliling
c) Pengurus
filial.
d) Pemegang
prokurasi
e) Pimpinan
perusahaan
Hubungan hukum
antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1.)
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan
yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2.)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum
tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha,
tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni:
pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena
hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER,
yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
à
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha
dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti pengusaha
dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga
mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa
diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, sampai dengan
1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi
pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen perusahaan sebagai
pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan
perbankan
c)Pengacara
d) Notaris
e) Makelar
f) Komisioner
Sumber :
D. PENGUSAHA
DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1.
membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH
Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di
dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen
perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.
dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn
dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai
Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib
daftar perusahaan ).
Dengan
adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka
setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk
melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b.
perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
c.
perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan
suatu putusan pengadilan negeri yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
E. BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
baan yaitu :
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha
Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas
tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya
pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas –
batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis
usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis
usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting
bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan,
dan sebgainya.
b. Jenis – jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air
minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua
jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini
hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama
BUMN adalah :
• Tujuan utama
usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan
hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya
bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama
dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut
dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau
sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan
luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun
perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba
untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini
bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahan ini
seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani
masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini
modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan
sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha
Milik Swasta
Bentuk badan usaha
ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran
keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil
usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari
keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan.
Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan,
Akademik, dll.
Bentuk badan usaha
ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini
merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling
sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal
milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan
pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus
menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha
semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya
bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan –
keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan
sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha
yang tinggi.
- Penanganan aspek
hukum yang minimal.
Kekurangan –
kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung
tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan
kemampuan keuangan.
- Keterbatasan
manajerial.
- Kontinuitas
kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini
merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha
swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh
beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini
memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan
tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka
kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar.
Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru
mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol
dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan
Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak
dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan
yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan
yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau
mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka
diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola
bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini
memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif
(Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan
menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak
aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja.
Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga
perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk
keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk
Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah
dibicarakan diatas.
d. Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas
merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang
besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas
ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan –
tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk
yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya,
yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh
perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para
pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab
renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab
pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang
disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang
perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose
Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
- Memiliki masa
hidup yang terbatas.
- Pemisahan
kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan
memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan
manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan adalah
bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang
tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang
mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi adalah
usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan .
Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari
lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia
keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan,
building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di Indonesia
lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga
pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama
(Gabungan/Ekspansi)
- Bentuk
Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat
menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding
company
> Concern
> Corner dan
ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production
sharing
> Waralaba (
franchise )
- Bentuk
Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu
:
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
-
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan
suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk
membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company /
Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai
sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan
lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan
oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya
penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT.
Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah
bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis
yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi
dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk
perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan
pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi
perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah
suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal
dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari
satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern,
penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan
yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan
beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan
perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan
yang berdiri sendiri.
Tujuan utama
pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi
selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly
(ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar
negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
yaitu persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI
(Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia)
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
- Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation /
Konsolidasi
adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Aliansi
Strategi
adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A
yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B
yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar