ETIKA GOVERNANCE
Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan
kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia
menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada
kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat
buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man).
Good
governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik
dalam perjalanan roda pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar
dan sudah seharusnya direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan
pemerintahan. Good governance mengandung dua arti yaitu :
1.
Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai
kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur
dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk
penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan etika
pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari filsafat
mencakup tiga hal yaitu :
1.
Logika, mengenai tentang benar dan salah.
2.
Etika, mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
3.
Estetika, mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi,
istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu kata ”Virtus” yang berarti
keutamaan dan baik sekali, serta bahasa Yunani yaitu kata ”Arete” yang
berarti utama. Dengan demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara
berprilaku yang baik dan yang benar. Prilaku yang baik mengandung nilai-nilai
keutamaan, nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan
kodrat manusia yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada
jaman Yunani kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk
mendorong, meningkatkan dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur
moralitas. Kebaikan hidup manusia yang mengandung empat unsur yang disebut
juga empat keutamaan yang pokok (the four cardinal
virtues) yaitu :
1.
Kebijaksanaan, pertimbangan yang baik (prudence).
2.
Keadilan (justice).
3.
Kekuatan moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi
godaan(fortitude).
4.
Kesederhanaan dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan
harus sejalan atau ”catur murti” (temperance).
Dengan demikian etika
pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan
adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan
perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD Negara
kalau melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat
teoritis,”mempertanyakan yang ada”, sedangkan filsafat
praktis, ”mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap yang
ada”. Dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan termasuk
dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan berupaya
untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan pemerintahan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada kaedah-kaedah atau
nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dari segi etika, pemerintahan
adalah perbuatan atau aktivitas yang erat kaitannya dengan manusia dan
kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau aktivitas pemerintahan tidak
terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta budaya baik antara
pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik pemerintahan dengan
pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya disebut Prinsip Kepatutan
dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas sebagi dasar berpikir dan
bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis bagi pejabat publik dan
lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Etika pemerintahan
disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk
sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika
pemerintahanadalah :
1.
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.
kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3.
Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan
terhadap orang lain.
4.
kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap
godaan(fortitude).
5.
Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.
Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus
bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu
sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka
dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika
politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika
pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf
pegawainya.
Etika politik
berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia yaitu berhubungan
dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan politik, legitimasi
dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip demokrasi(kebebasan
berpendapat), harkat martabat manusia (HAM), kesejahteraan rakyat.
Etika politik juga
mengharuskan sistem politik menjunjung nilai-nilai keutamaan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan secara etis maupun normatif. Misalnya legitimasi politik
harus dapat dipertanggungjawabkan dengan demikian juga tatanan kehidupan
politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan
berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan oleh para elit pejabat
publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu dalam etiak pemerintahan
membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan, terutama penggunaan kekuasaan,
kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam kaitannya dengan tingkah laku
yang baik dan buruk.
Wujud etika
pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik
yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar
perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah
pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental
falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang
mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de
yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila
digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
MAKNA ETIKA
PEMERINTAHAN
Etika berkenaan dengan
sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk dari tindakan atau
perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan erat dengan tata
susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam kehidupan
sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan, bangsa dan
negara.
Etika dalam kehidupan
didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa : etika umum (
etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam kelompok tertentu
dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code etik kedokteran,
code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi akuntansi, hakim,
pengacara, dan lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar